Jumat, 15 Mei 2015
Label:
pengetahuan
PRINSIP KERJA
1. Mandiri
2. Profesional
3. Solidaritas
4. Sinergi
5. Akuntabilitas
KEWAJIBAN RELAWAN
1. Melakukan kegiatan PB
2. Mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku;
3. Menjunjung tinggi azas dan prinsip kerja relawan;
4. Mempunyai bekal pengetahuan dan ketrampilan
5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan.
6. Menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan.
HAK RELAWAN
1. Mendapatkan pengakuan atas peran dan tugasnya sesuai ketrampilan dan keahliannya
2. Mendapat pengetahuan tentang PB
3. Mengundurkan diri sebagai relawan
4. Hak sesuai dg aturan atau ketentuan lembaga yang menaunginya
Cat : punya kemerdekaan atas azas individu
PERSYARATAN RELAWAN
Persyaratan Umum
1. WNI usia min. 18 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berdedikasi tinggi dalam kerelaanan
4. Mandiri dan koordinatif
5. Memiliki pengetahuan, keahlian dan ketrampilan tertentu dalam kebencanaan
6. Tdk dlm masalah pidana dan subversi
7. Punya lembaga induk pembina
8. Telah mengikuti kegiatan pelatihan dasar PB
Persyaratan Khusus
Ditentukan dan diatur oleh masing-masing pembina teknis.
SKILL YANG HARUS DIMILIKI
STANDARD MINIMAL certified dalam hal :
1. Self-Rescue
2. MFR
3. Kenal Karakteristik Bencana
4. Paham Sphere Project u/aplikasi di Indonesia
5. Tahu tahapan koordinasi
ADVANCE certified dalam salah satu bid Kedaruratan mis :
1. USAR
2. Disaster Comm
3. IAP dan menjalankan ICS
PENGERAHAN- nya
MANDIRI /SWADAYA
1. INDIVIDU
2. KELOMPOK
Melakukan kegiatan kerelawanan secara mandiri ,tetapi tetap patuh pada etika kerelawanan PB PEMERINTAH
1. Melalui induk orgasisasi induknya
2. Melalui induk pembinanya
3. Melalui pembina teknisnya
PENGERAHAN RELAWAN secara NASIONAL
KOORDINASI – nya
1. Semua kegiatan PB harus selalu
mengacu pada perundangan PB yang ada
2. Semua pelaku PB harus berkoordinasi
dengan pengendali operasi PB yang
telah ditetapkan Pemerintah / BPBD
3. Pelaksanaan lapangan harus sesuai
dengan POLA OPS yang telah
ditentukan
KOMANDO
RELAWAN UMUM
Secara prinsip mengikuti semua ketentuan Pemerintah, dimana pelaksanaannya secara MANDIRI.
Pelaporan tetap harus dilakukan berkala u/kontrol deviasi dilapangan
PENUGASAN-BKO
Sepenuhnya dikendalikan Pemerintah, meliputi :
1. Penempatan dan Pergerakan Team
2. Pelaporan berkala
3. Evaluasi harian
4. Hal-2 teknis detail
RELAWAN PB BNPB/D
PENGERAHANNYA
1.Atas permintaan kepada Lembaga Pembinanya
2. Jumlah, Skill dan kompetensinya selalu ditentukan
3. Jangka waktu pengerahannya tertentu
TANGGUNGJAWAB PENGERAH
1. Resiko atas keselamatan Relawan
2. Biaya pengerahandan operasi
3. Dampak akibat perintah operasi
PEMBINAAN
NASIONAL
BNPB menuju kearah :
1. Peningkatan Ketrampilan
2. Kompetensi
3. Kerjasama Pendidikan dengan pihak asing / ketiga
4. Sosialisasi kepada BPBD dan Lembaga-2 Pembina Nasional
DAERAH
1. Sosialisasi kpd Lembaga pembina regional
2. Bintek pada potensi daerah
3. Peningkatan Skill
4. Kompetensi
5. Regenerasi Potensi Daerah
HAK & KEWAJIBAN INDUK ORGANISASI – nya
KEWAJIBAN
1.Pembinaan kapasitas dan potensi
relawan
2.Pembinaan jiwa korsa, karakter dan
kepemimpinan
3.Peningkatan kwalitas kelembagaan
pembina
HAK
1.Mendapatkan fasilitasi peningkatan
kompetensi anggotanya dari pemerintah
2.Mendapatkan perlindungan dan hak sama
serta perlakuan setara antar sesama lembaga
RELAWAN KHUSUS
BNPB
Contoh :
RELAWAN KOMUNITAS OPERATOR RADIO BENCANA, dibina oleh BNPB
Anggotanya tersebar di 33 propinsi , jumlah 300 orang (dari target 500 operator. )
Tugasnya : memberikan data laporan awal sesaat terjadi bencana gempa, agar mudah menentukan IAP
SYARAT UNTUK MENJADI RELAWAN
Diposting oleh
Umar Said
di
22.11
Relawan adalah
seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam bidang sosial dan
kemanusiaan, yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan sosial dan
kemanusiaan itu sendiri. Relawan Penanggulangan Bencana
yang selanjutnya akan disebut relawan adalah seseorang atau sekelompok orang,
yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam penanggulangan bencana yang bekerja secara
ikhlas untuk kegiatan
penanggulangan bencana.PRINSIP KERJA
1. Mandiri
2. Profesional
3. Solidaritas
4. Sinergi
5. Akuntabilitas
KEWAJIBAN RELAWAN
1. Melakukan kegiatan PB
2. Mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku;
3. Menjunjung tinggi azas dan prinsip kerja relawan;
4. Mempunyai bekal pengetahuan dan ketrampilan
5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan.
6. Menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan.
HAK RELAWAN
1. Mendapatkan pengakuan atas peran dan tugasnya sesuai ketrampilan dan keahliannya
2. Mendapat pengetahuan tentang PB
3. Mengundurkan diri sebagai relawan
4. Hak sesuai dg aturan atau ketentuan lembaga yang menaunginya
Cat : punya kemerdekaan atas azas individu
PERSYARATAN RELAWAN
Persyaratan Umum
1. WNI usia min. 18 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berdedikasi tinggi dalam kerelaanan
4. Mandiri dan koordinatif
5. Memiliki pengetahuan, keahlian dan ketrampilan tertentu dalam kebencanaan
6. Tdk dlm masalah pidana dan subversi
7. Punya lembaga induk pembina
8. Telah mengikuti kegiatan pelatihan dasar PB
Persyaratan Khusus
Ditentukan dan diatur oleh masing-masing pembina teknis.
SKILL YANG HARUS DIMILIKI
STANDARD MINIMAL certified dalam hal :
1. Self-Rescue
2. MFR
3. Kenal Karakteristik Bencana
4. Paham Sphere Project u/aplikasi di Indonesia
5. Tahu tahapan koordinasi
ADVANCE certified dalam salah satu bid Kedaruratan mis :
1. USAR
2. Disaster Comm
3. IAP dan menjalankan ICS
PENGERAHAN- nya
MANDIRI /SWADAYA
1. INDIVIDU
2. KELOMPOK
Melakukan kegiatan kerelawanan secara mandiri ,tetapi tetap patuh pada etika kerelawanan PB PEMERINTAH
1. Melalui induk orgasisasi induknya
2. Melalui induk pembinanya
3. Melalui pembina teknisnya
PENGERAHAN RELAWAN secara NASIONAL
KOORDINASI – nya
1. Semua kegiatan PB harus selalu
mengacu pada perundangan PB yang ada
2. Semua pelaku PB harus berkoordinasi
dengan pengendali operasi PB yang
telah ditetapkan Pemerintah / BPBD
3. Pelaksanaan lapangan harus sesuai
dengan POLA OPS yang telah
ditentukan
KOMANDO
RELAWAN UMUM
Secara prinsip mengikuti semua ketentuan Pemerintah, dimana pelaksanaannya secara MANDIRI.
Pelaporan tetap harus dilakukan berkala u/kontrol deviasi dilapangan
PENUGASAN-BKO
Sepenuhnya dikendalikan Pemerintah, meliputi :
1. Penempatan dan Pergerakan Team
2. Pelaporan berkala
3. Evaluasi harian
4. Hal-2 teknis detail
RELAWAN PB BNPB/D
PENGERAHANNYA
1.Atas permintaan kepada Lembaga Pembinanya
2. Jumlah, Skill dan kompetensinya selalu ditentukan
3. Jangka waktu pengerahannya tertentu
TANGGUNGJAWAB PENGERAH
1. Resiko atas keselamatan Relawan
2. Biaya pengerahandan operasi
3. Dampak akibat perintah operasi
PEMBINAAN
NASIONAL
BNPB menuju kearah :
1. Peningkatan Ketrampilan
2. Kompetensi
3. Kerjasama Pendidikan dengan pihak asing / ketiga
4. Sosialisasi kepada BPBD dan Lembaga-2 Pembina Nasional
DAERAH
1. Sosialisasi kpd Lembaga pembina regional
2. Bintek pada potensi daerah
3. Peningkatan Skill
4. Kompetensi
5. Regenerasi Potensi Daerah
HAK & KEWAJIBAN INDUK ORGANISASI – nya
KEWAJIBAN
1.Pembinaan kapasitas dan potensi
relawan
2.Pembinaan jiwa korsa, karakter dan
kepemimpinan
3.Peningkatan kwalitas kelembagaan
pembina
HAK
1.Mendapatkan fasilitasi peningkatan
kompetensi anggotanya dari pemerintah
2.Mendapatkan perlindungan dan hak sama
serta perlakuan setara antar sesama lembaga
RELAWAN KHUSUS
BNPB
Contoh :
RELAWAN KOMUNITAS OPERATOR RADIO BENCANA, dibina oleh BNPB
Anggotanya tersebar di 33 propinsi , jumlah 300 orang (dari target 500 operator. )
Tugasnya : memberikan data laporan awal sesaat terjadi bencana gempa, agar mudah menentukan IAP
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Bgm cara daftar nya dan di mana tempat daftar nya ? Saya kepingin sekali menjadi team relawan
BalasHapusTolong bantu saya agar saya bisa bergabung sebagai relawan untuk menjalankan misi sosial/kemanusiaan...
BalasHapussemoga sukses.
BalasHapusDimana dan bagaimana cara daftarnya min?
BalasHapusCasino: 10 Closest Casinos to Fremont Street in Las Vegas
BalasHapusExplore 안산 출장샵 10 Closest 춘천 출장샵 Casinos to Fremont Street 용인 출장마사지 in Las Vegas, NV. Find 광주 출장마사지 your perfect 용인 출장안마 location today.